Cahaya Edisi I/1/01

Aksi Massa Buruh di Bulan Juni dan Kemungkinan bagi Tumbuhnya Ide–Ide Sosialis di Indonesia. 

Bruce Boon 

Sejak kejatuhan rezim Soeharto banyak terjadi perubahan–perubahan warna dalam pergerakan buruh di Indonesia. Sepanjang era rezim orde baru, keberadaan serikat pekerja dimonopoli oleh sebuah “serikat kerja” bentukan pemerintah yakni FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang berada di bawah naungan Golongan Karya. Sebagai upaya mensikapi peningkatan kesadaran para pekerja, FSPSI berupaya melakukan depolitisasi terhadap para pekerja. Namun sejak tahun 1999, sudah mulai bermunculan serikat kerja - serikat kerja baru yang legal diluar serikat kerja bentukan pemerintahrezimorde baru. Dan melalui perjuangan yang panjang, gerakan–gerakan buruh militan berhasil menekan pemerintahan Habibie untuk melakukan ratifikasi terhadap Konvesi ILO yang sangat penting, yakni hak untuk melakukan perundingan secara kolektif antara buruh dengan majikan. Hal ini serta–merta membuka kesempatan yang lebih besar lagi bagi legalisasi perjuangan dan dapat meningkatkan rasa percaya diri para buruh dalam melakukan perjuangannya, karena adanya pengawasan dari masyarakat International atas hak–hak yang mereka perjuangkan. 

Meskipun demikian, kondisi kaum buruh belum berubah dan belum berada pada posisi yang menguntungkan. Sejak krisis ekonomi menimpa Indonesia di tahun 1999, Indonesia terjebak dalam carut– marut perekonomian yang seakan tiada berujung, usaha bisnis yang berjalan konstan akhirnya mendorong dilakukan restrukturisasi perekonomian dalam upaya untuk tetap menjaga agar jalannya roda perekonomian Indonesia berjalan sama cepatnya dengan kompetisi global. Perusahaan– perusahaan lokal ditekan oleh para investor asing untuk tetap berupaya mempertahankan rendahnya ongkos produksi, misalnya gajih buruh yang rendah dan kondisi kerja yang jelek. Jika hal tersebut tidak dituruti, maka penanam modal asing mengancam akan memindahkan produksinya ke negara lain yang mempunyai “iklim investasi yang lebih baik” (sebuah argumen yang berkontradiksi penuh terhadap kondisi dari sangat rendahnya ongkos produksi di Indonesia yang selama ini terjadi). Keberhasilan restrukturisasi tersebut, krisis ekonomi menambah surplus buruh yang begitu besar, adalah besarnya cadangan pengangguran di Indonesia. Adanya jumlah pengangguran yang begitu besar ini, memudah kaum majikan dalam mem–PHK para buruh militan dengan para buruh baru yang tidak berpengalaman dan menerima “upah seperti budak”. Taktik seperti ini sering digunakan oleh para bos–bos untuk memecat para pekerjanya, dan kondisi ini sering pula digunakan dalam upaya memecahkan kekuatan serikat pekerja. Lebih jauh lagi, ketika mereka berhadapan dengan perjuangan pekerja yang besar dan kuat, mereka akan menyewa kelompok–kelompok preman bersenjata untuk menghadapi perjuangan para pekerja tadi, bahkan jika diperlukan dilakukan pembunuhan terhadap sebagian pekerja yang melakukan pemogokan seperti yang terjadi di PT Kaldera pada bulan Maret yang lalu. Di masa yang lalu (pada era rezim orde baru), gerakan pemogokan dalam menyuarakan hak–hak menyatakan pendapat mereka, biasanya dibubarkan oleh tentara dan polisi. Namun sejak militer agak sedikit mengurangi intervensi mereka terhadap permasalahan perburuhan, dikarenakan tekanan dari gerakan gabungan dari kelas pekerja dengan gerakan pro– demokrasi, kini para bos telah mendapatkan sekutu baru lagi dalam upaya memerangi para pekerja dengan merekrut para pemuda dari kantor cabang partai politik tertentu, milisi– milisi yang mengatasnamakan agama dan para preman dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh kondisi ini sebenarnya sangat mengkhawatirkan para kaum pekerja, dan hal ini banyak membuat frustasi upaya pengorganisiran dari aktivis– aktivis kaum buruh. 

Kondisi Obyektif ; Memperkuat Gerakan Buruh 

Apakah kenyataan ini hanya akan dibiarkan menuntun kita kearah pesimistis ? Tidak, sama sekali tidak ! Dari pandangan seorang Marxist kondisi seperti ini ini sebenarnya sangat potensial untuk pembangunan gerakan buruh yang kuat dan merupakan kondisi yang terbaik sejak dekade perjuangan anti– imperialis yang menggiringi perang dunia kedua. Meskipun terus mendapat serangan dari kaum kapitalis dan aparat negara, kelas pekerja tetap menunjukan sebuah kemauan yang tidak saja hanya untuk mempertahankan setiap hak yang mereka perjuangkan, namun lebih dari itu, juga untuk melancarkan perjuangan atas apa yang menjadi hak mereka. Meskipun mendapatkan teror dan ancaman yang menakutkan, setiap saat dibayangi oleh penangkapan–penangkapan, luka–luka dan bahkan kematian, puluhan dan ratusan pekerja tetap meningkatkan gelora mereka dalam melancarkan perlawanan. Rezim orde baru boleh jadi telah menghancurkan gerakan para pekerja dan melakukan penghapusan terhaadap hak politik dan ideologi mereka. Namun setelah masa yang gelap tersebut dilalui, gerakan buruh dapat bangkit kembali. Fakta ini menunjukan kebenaran tentang hal yang telah diucapkan kaum Marxis terdahulu yakni tidak ada kekuatan dalam sejarah yang dapat membendung kekuatan pekerja selamanya. 

Jika kita melihat pada beberapa minggu terakhir ini, terlihat jelas adanya kondisi obyektif yang menunjukan adanya kemajuan yang besar dalam peningkatan kesadaran kelas pekerja. Dimulai pada awal bulan Mei, beberapa serikat pekerja melancarkan demontrasi memprotes adanya Kepmenaker No. 78/2001 yang menggantikan Kepmenaker No. 150/2000 yang dibuat oleh Mentri Tenaga Kerja sebelumnya. Perubahan yang utama dari Kepmenaker tersebut berhubungan dengan ketentuan mengenai kondisi pemutusan pekerjaan dan pembayaran (kompensasi) yang diberikan terhadap pekerja yang menyatakan keluar dari pekerjaannya. Kepmenaker No. 150/2000 menetapkan bahwa konpensasi yang diberikan perusahaan terdiri dari cuti tahunan, uang transport, kesehatan dan fasilitas pemukiman, pembayaran uang pesangon dan uang ganti, tergantung dari lamanya masa kerja, dibayarkan menurut kondisi pekerjanya, apakah pensiun, berhenti atau di–PHK. Pada Kepmenaker yang baru (No. 78/2001) berisikan ketentuan pembatalan terhadap syarat yang menyatakan bahwa majikan harus memberikan uang pesangon dan uang ganti rugi terhadap pekerja yang mengundurkan diri atau yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat ––– majikan hanya dikenai kewajiban memberikan uang kompensasi reguler. Hal ini akan lebih memudahkan pihak manajemen “memensiunkan” pekerja, dan atas landasan ini pulalah para pekerja, oleh pihak manajemen, dapat dengan mudah dinyatakan melakukan “pelanggaran berat” karena terus–menerus melakukan teror mental. Hal ini secara jelas bahwa Kepmenaker 78/2001 tidak lain hanya berarti : sebuah jalan untuk membuang para pekerja yang bermasalah dengan kemungkinan ongkos yang sangat rendah. Hal ini menjadi lebih meyakinkan kami, ketika kami menemukan adanya pasal yang memberikan pembenaran dalam melakukan pemecatan terhadap pekerja. Para majikan diijinkan untuk melakukan pemecatan ketika mereka (para pekerja, red) melakukan “absen secara tidak syah”, sebuah kategori yang sangat samar dan secara meyakinkan dapat digunakan secara mudah untuk melakukan pemecatan terhadap para pekerja yang melancarkan pemogokan bila dianggap tidak sesuai dengan undang–undang yang berlaku. 

Tentu saja kalangan Asosiasi Pekerja Indonesia (APINDO) dan para kapitalis asing bersorak menyambut hadirnya Kepmenaker yang baru ini. Dalam upaya mereka untuk melegalisasi Kepmenaker No. 78/2001, Mentri Tenaga Kerja yang baru, AL Hilal Hamdi dan Presiden Abdurrahman Wahid, secara eksplisit menyerah pada kehendak para investor asing. Dengan begitu mereka secara nyata terbukti hanyalah menjadi pembuat undang–undang bagi para kaptalis, politisi–politisi borjuis yang tidak mempunyai perhatian terhadap kelas pekerja. Serikat–serikat pekerja secara tepat merasakan bahwa Kepmenaker yang baru tersebut merupakan serangan terhadap mereka dan oleh karena itu mereka lalu mengadakan beberapa demontrasi– demontrasi pada awal bulan Mei 2001, dengan melibatkan ribuan pekerja. Hasilnya, Menaker Al Hilal Hamdi pada tangggal 16 Mei 2001 menunda pelaksanaan Kepmenaker tersebut selama dua minggu. Setelah melalui masa perpanjangan selama dua minggu, dikeluarkan lagi sebuah Kepmenaker yang baru, Nomer 111/2001. Yang hanya mencatat perubahan Kepmenaker No. 78/ 2001 pasal 35 A, yang menyatakan bahwa perusahaan pada surat perjanjian kerja yang ditetapkan harus menggunakan syarat–syarat yang sesuai dengan garis–garis besar didalam Kepmenaker tersebut. Dengan demikian perusahaan– perusahaan dengan bebasnya dapat memberlakukan syarat– syarat dalam perjanjian kontrak mereka dengan pekerja yang bersangkutan. Para aktivis buruh dengan segera mengutuk akan adanya kebijaksanaan baru tersebut dan mejelaskan bahwa sebenarnya banyak perusahaan–perusahaan yang tidak mempunyai surat perjanjian kerja sama sekali. 

Kembali pergolakan buruh yang besar meledak, bahkan lebih besar dari sebelumnya. Diawali tanggal 11 Juni 2001, aksi protes yang sebenarnya telah melumpuhkan pusat–pusat industri seperti Bandung, Surabaya, Tangerang dan Jakarta untuk beberapa hari lamanya, pertama kali disebabkan oleh demo para buruh, dan beberapa hari kemudian disebabkan protes menentang kenaikan harga minyak sebesar 30%. Di Bandung dan Surabaya menimbulkan kerusuhan dimana beberapa bangunan pemerintahan dan mobil–mobil dihancurkan. Menurut serikat pekertja yang terlibat dalam demontrasi, pembakaran– pembakaran mobil dilakukan oleh provokator–provokator yang tidak berhubungan dengan gerakan pekerja. Sebagaimana tradisi yang biasanya terjadi di Indonesia, boleh jadi kerusuhan tersebut terjadi dikarenakan oleh adanya aparat pemerintahan ataupun dari kekuatan sayap kanan yang melakukan pengupahan terhadap beberapa penghasut sebagai upaya pendiskriditan kaum buruh, dengan memunculkan kerusuhan seperti ini, mereka akan dapat menjadikan alasan adanya tindakan anarkis dari pihak buruh sebagai argumen untuk melakukan tindakan yang keras terhadap massa aksi. Polisi kemudian melakukan penembakan peluru–peluru karet dan gas air mata, dan mencederai beberapa demonstran. Di Bandung polisi menangkap dan menganiaya aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan menduduki dan menjarah kantor Komite Pimpinan Wilayah (KPW) setempat. Hanya dengan berdasarkan tuduhan bahwa para aktivis tersebut menyebarkan selebaran dan seruan terhadap para pekerja untuk melakukan pemogokan dalam rangka protes terhadap Kepmenaker yang baru dan kenaikan harga bahan bakar minyak. Di Bandung juga terjadi pemanggilan terhadap serikat pekerja SBSI oleh aparat polisi setempat, dimana polisi dan milisi Pemuda Pancasila melakukn pengancaman terhadap mereka dengan tuduhan sebagai penghasut atas terjadinya kerusuhan. Di Jakarta dan di Surabaya, polisi melakukan penangkapan terhadap beberapa aktivis yang berkaitan dengan protes kaum buruh dan protes kenaikan BBM. Dan sebagai hasil dari protes kaum pekerja tadi, Mentri Tenaga Kerja pada akhirnya mencabut kembali Kemenaker yang baru tersebut. 

Siapakah yang akan menuai hasil dari kondisi obyektif ini 

Serikat–serikat kerja yang terlibat dalam aksi protes tersebut antara lain ; SBSI, FNPBI, SBJ, SBMNI, GSBI, SPSI Reformasi, SMK, GSBM, Gaspermindo dan lain–lain. Dan yang terpenting adalah keikutsertaan “bekas” serikat kerja pemerintah FSPSI yang begitu banyak mengerahkan massanya. Adanya reaksi dari FSPSI tersebut terlepas dari adanya prasangka bahwa para pemimpin dari FSPSI mencoba mendompengi aksi murni massa pekerja dengan pertimbangan reaksi ppolitik. Mantan Mentri Tenaga Kerja Bonar Pasaribu, Menaker yang mengeluarkan Kepmenaker No. 150/200, merupakan salah seorang figur dari Partai Golkar dan hingga sekarang masih tercatat sebagai seorang pimpinan dari FSPSI. Demikian pula dengan ketua FSPSI, Jacob Nua Wea, yang merupakan seorang politikus dari partai yang dipimpin oleh wakil presiden Megawati (PDI– P). Partai dengan dukungan basis massa kaum miskin yang lebih kearah pendukungan terhadap simbol–simbol Soekarno, namun sering kali disusupi oleh benalu–benalu dari kalangan birokrasi dan oleh elemen–elemen dari orde baru (Golkar), seperti Jacob Nua Wea. Terlebih lagi di masa tersebut, Golkar dan PDIP, sedang berupaya menekan akan adanya sidang pertanggungjawaban terhadap Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). Didasari atas dugaan adanya pelanggaran atas SK 111/2001, para pemimpin dari FSPSI–Golkar–PDIP berupaya untuk memperkuat posisi tawar– menawar dalam upaya menggapai kekuasaan terhadap Presiden dan PKB serta massa pendukung dari kalangan Nahdatul Ulama. Hal ini sedikit banyak menunjukan adanya kebenaran akan adanya upaya dari pemimpin FSPSI dalam upaya mendiskreditkan dan membenturkan Gus Dur dengan para pekerja, serta berupaya menarik keuntungan politik dari adanya mobilisasi kelas pekerja. 

Namun, walaupun alasan dari pemimpin FSPSI sungguh– sungguh reaksioner, namun kami pikir ini bukanlah suatu permasalahan bila dilakukan pendiskriditan terhadap politisi borjuis seperti Abdrahman Wahid dimata para pekerja. Gus Dur belumlah pantas dipuja di kalangan pekerja ! Permasalahan utama dari adanya aksi massa disini adalah siapakah yang dapat menarik manfaat dari protes perlawanan dari kaum pekerja terhadap pemerintahan borjuis mereka. Dalam pandangan kami, kelompok kiri seharusnya mengambil keutungan dari adanya aksi protes dari kaum buruh. Tepatnya para ativis dan kaum intelektual kiri mengutuk terhadap motivasi yang dibawa oleh para pemimpin FSPSI dan juga terhadap ide–ide ‘reformis’ Wahid yang diusungnya dalam upaya mempertahankan diri dari serangan lawan sayap kanannya, Golkar. Namun pada kesempatan ini mereka menyia– nyiakan potensi yang begitu kuat dari adanya perseteruan elit politik diantara legeslatif dan eksekutif. Menurut Lenin, sebuah revolusi selalu berawal dari tingkat tertinggi masyarakat, adanya perseteruan antara para politisi borjuis yang pada akhirnya melemahkan dominasi borjuis dan membuka kemungkinan bagi massa luas untuk mengemukakan sebuah alternatif politik. 

Kondisi objektif di Indonesia sekarang ini, adalah kurangnya kondisi subyektif dalam usaha sendiri dari kaum pekerja untuk menahan kaum pekerja dari kapitalisme, misalnya ketiadaan pemimpin potensial kaum pekerja dengan program Marxist yang jelas. Akibatnya kesempatan yeng begitu besar terlewatkan begitu saja. Meskipun Kepmenaker yang baru dicabut kembali dalam satu bulan, para pemimpin kaum buruh nampaknya menyetujui upaya penyelesaian permasalahan dalam perundingan tripartit antara buruh, majikan dan wakil pemerintah. Cara ini hanyalah metode lain dari para borjuis dalam menimplementasikan program mereka, dengan adanya persetujuan dari para pemimpin kaum buruh (melalui adanya perundingan tripartit tersebut). Yang pada akhirnya mereka akan mencoba meyakinkan serikatnya masing–masing untuk menerima keputusan yang ada, jika nantinya para pemimpin buruh tersebut sungguh–sungguh setuju dengan argumentasi dari kaum borjuis. Untuk melawan pengaruh program borjuis terhadap para pemimpin kaum buruh, serikat kerja dan aktivis haruslah beerupaya mengemukakan program alternatif. Seperti sebuah program yang tidak dapat dijadikan sebuah alasan penolakan belaka terhadap Kepmenaker yang baru tersebut. Alasan penolakan belaka tidak akan pernah meningkatkan kesadaran kelas pekerja. Apa yang diperlukan adalah, program yang berawal dari realitas yang nyata untuk merumuskan alternatif yang diinginkan dan yang dapat meletakan kelas pekerja dijalan yang menuju masyarakat alternatif. 

Bagaimana membawa Sosialisme kepada kalangan pekerja 

Program apa yang diusulkan kita selaku Marxis ? Titik awal kami adalah bahwa setiap konsesi terhadap apa yang telah diperoleh kemarin, adalah sebuah penghianatan terhadap serikat pekerja yang mencari perolehan tersebut melalui darah, keringat dan air mata mereka. Tidak ada alasan bagi para pemimpin serikat buruh untuk menerima keputusan yang lebih buruk dari Kepmenaker No. 150/2000. Lagi pula, jika kita melihat secara nyata isi dari Kepmenaker No. 150/2000 tersebut sebenarnya kita dapat menyimpulkan bahwa kepmeanker tersebut merupakan sebuah aturan perburuhan yang jelek. Sebagai contoh misalnya, Kepmenaker 150/2000 memberikan hak kepada majikan untuk memecat seorang pekerja tanpa adanya alasan yang jelas sebelum kasus yang terjadi di bawa ke pengadilan. Taktik ini seringkali dipergunakan majikan untuk merugikan para pekerja militan dan mengisolasi mereka dari pekerjaan. Sesungguhnya hanya ada satu kesimpulan yang mesti diusung oleh serikat–serikat kerja yang ada yakni : akhiri Kepmenaker No. 150/2000. 

Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan untuk apa Undang–Undang perburuhan sebaiknya dalam menyelesaikan perselsihan kerja. Sebagian jawaban dari pertanyaan tersebut sebenarnya telah dijawab melalui statemen yang pernah diungkapkan oleh Mukhtar Pakpahan. Pada saat radikalisme Mukhtar Pakpahan (dan sejak Pakpahan dibebaskan dari penjara di tahun 1998 sebagai akibat dari adanya unjuk rasa massa arus bawah SBSI), yang mengusulkan pemberlakuan kembali Undang–Undang No. 12/1964 kepada Mentri Tenaga Kerja yang berisikan larangan kepada perusahaan–perusahaan untuk memecat pekerja kecuali dikarenakan perbuatan kriminal. Kami mendesak Mukhtar tidak hanya mengemukakan hal ini semata, namun juga melakukan kampanye–kampanye dan mobilisasi yang lebih aktif dalam megupayakan Undang–Undang Orde Lama ini. Seharusnya SBSI dan serikat buruh lainnya telah melakukan pencerahan jangka panjang terhadap Undang– Undang ini dan juga Undang– Undang Perburuhan di tahun 1950–an dan 1960–an. Hingga sekarang Undang–Undang tersebut masih berada di tangan lembaga legeslarif Indonesia, namun tertutupi oleh perundangan Orde Baru lainnya yang lebih sering dipergunakan. Oleh karena itu serikat–serikat keerja lebih terpusat perhatiannya terhadap Kepmenaker No. 150/2000 yang dianggap lebih baik dibandingkan perundangan Orde Baru lainnya, walaupun sebenarnya masih sangat buruk. Serikat–serikat pekerja yang ada berpendapat bahwa hal tersebut masih sulit untuk melaksanakan perundangan tersebut, para majikan tidak akan mempedulikan perundangan tersebut dan kemudian akan mengabaikannya. Karena hal tersebut, para serikat–serikat pekerja berpikir bahwa lebih baik mencoba pemberlakuan kembali Kepmenaker No. 150/ 2000, dari pada perundangan yang lama seperti Undang– Undang No. 12/1964 yang merupakan suata hal yang tidak mungkin dalam opini mereka. 

Sebagai Marxis, kami sepenuhnya menyetujui fakta yang menunjukan kondisi bahwa tidak mungkin untuk memberlakukan kembali undang–undang perburuhan No. 12/1964. Namun perlu kami tambahkan bahwa dibawah kondisi yang ada sekarang ini ketidakmungkinan yang muncul terhadap pemberlakuan kembali Kepmenaker No. 150/2000 dalah sama. Begitu banyak serikat pekerja yang terkonsentrasi sepenuhnya terhadap perundangan dan hak–hak normatif. Didalam sebuah negara yang berada di bawah bayang–bayang imperialisme, seperti Indonesia, akan terlihat secara jelas akan ketiadaan ruang bagi hukum–hukum perburuhan yang baik. Bahkan peraturan perburuhan dinegara– negara Barat jauh lebih buruk lagi. Bagaimana bisa para pekerja Indonesia berharap akan adanya sebuah keadilan dan sistem penyelenggaraan yang legal dalam masa krisis yang terus berlarut–larut ini, ketika sistem yang ada sama sekali tetap tidak memungkinkan akibat adanya ledakan ekonomi di tahun 1980–an dan di tahun 1990–an ? Lebih tepatnya, hal yang terpenting bagi pekerja adalah mengetahui hak–hak legal mereka. Namun tidak hanya disebabkan keberaadaan hak–hak ini yang dijadikan tujuan utama. Untuk jelasnya, keberadaan perundang– undangan yang mencakup hak– hak mereka sendiri dibawah kenyataan tentang apa yang menjadi kebutuhan sebenarnya dari para pekerja. Perundang– undangan hanyalah salahsatunya, dan yang lainnya adalah adanya keadilan. Para serikat pekerja harus menjaga pemikiran mereka bahwa keberadaan perundangan yang ada adalah perundangan kaum borjuis, perundangan yang dibuat dalam sebuah sistem yang kapitalis. Beberapa perundangan akan lebih baik dibandingkan perundangan yang lainnya, karena perundangan tersebut dibuat dalam periode sejarah yang berbeda pula, seperti periode di tahun 1950–an dan 1960–an dimana dimasa tersebut Indonesia memiliki serikat pekerja komunis yang kuat, SOBSI, dan adanya partai komunis yang kuat pula, PKI. Namun, perundangan–undangan yang lebih baik ini masih berada dibawah perundangan– undangan borjuis karena mereka membuatnya di bawah sistem kapitalis, dan sejarah Indonesia menunjukan bahwa kaum borjuis dan kaum ‘bonapartisme’(militer) mereka dapat menghilangkan undang– undang perburuhan yang demikian, jika diperlukan. 

Apakah kaum Marxis kemudian tidak tertarik terhadap pembuatan undang–undang perburuhan ? Tentu saja tidak, setiap hasil yang didapat dalam pembuatan undang–undang perburuhan merupakan keuntungan yang diperoleh bagi kelas pekerja. Namun kita tidak melakukan pendekatan melalui undang–undang perburuhan sebagai tujuan dari pendekatan itu sendiri. Upaya perjuangan bagi hukum perburuhan yang baik merupakan instrumen dalam pembangunan oganisasi kelas pekerja dengan tujuan seperti masyarakat lainnya, yakni demokrasi sosialisme. Dan pada jaman Indonesia sekarang ini, hukum merupakan sudut pandang awal yang baik dalam memulai , jika kita tetap berpijak pada pendekatan perundangan dari sudut pandang yang luas dari perubahan sosial. Kenyataan yang nyata di Indonesia sekarang ini, adalah kaum pekerja, walaupun mereka dapat tumbuh secara radikal, mereka masih banyak terindokrinisasi oleh ideologi gerakan anti–komunis dari rezim Orde Baru. Akibatnya, mayoritas sebagian besar tidak mempunyai arahan ketika berbicara mengenai teori–teori besar sosialisme, Marxisme ataupun Trotskisme. Namun dengan memperjuangkan hukum perburuhan dimasa Orde Lama, jembatan yang akan menghubungkan dengan ide– ide sosialis akan terbentuk. Pertanyaan yang ada seharusnya menunjukan sikap dari jawaban mengapa dimasa yang lalu undang–undang perburuhan lebih baik. Ini berarti pembentukan kesadaran kaum pekerja tentang sejarah kelas mereka. Setiap pergerakan membutuhkan akar sejarah, untuk membentuk identitas dan juga untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Sekarang bila terfokus pada undang– undang perburuhan dari Orde Baru, mereka tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan. Dan bukanlah alasan dengan hanya mengemukakan bahwa gerakan kaum buruh di masa yang lalu lebih kuat daripada gerakan dimasa sekarang. Hal yang utama adalah gerakan buruh kuat dikarenakan adanya ideologi sosialis mereka ! 

Jadi, perjuangan kaum pekerja tidak membatasi mereka hanya untuk mencapai perundang–undangan yang baik saja. Pendekatan seperti itu tidak mempunyai harapan, kenyataan yang sederhana menunjukan bahwa dibawah kekuasaan kaum borjuis perundang–undangan tersebut tidak pernah akan terlaksana. Namun didalam perjuangan mereka untuk menegakan hak– hak dan undang–undang bagi kaum pekerja, kaum pekerja akan berhadapan dengan kepentingan majikan mereka yang sudah tentu sepenuhnya akan menentang kepentingan kaum pekerja. Diluar dari kenyataan kongrit yang ada, kaum pekerja seharusnya memulai mencari bentuk alternatif–alternatif yang lain. Dan itu lambat laun akan terbawa kearah persoalan tentang sosialisme. Di masa sekarang, kaum aktivis kiri dan kaum serikat–serikat kerja seharusnya dapat mengambil setiap kesempatan dalam upaya mempercepat proses ke arah ini. 

Bila hanya terfokus pada perjuangan dilingkup Kepmenaker saja, akhir dari tujuan yang akan dicapai akan masih jauh. Melalui sudut pandang yang benar mengenai undang–undang perburuhan, para aktivis dapat menggunakannya dalam membuka wawasan pengenalan terhadap sejarah Indonesia dan pengenalan sosialisme terhadap kaum pekerja. Pergerakan boleh jadi masih muda, namun potensi yang ada begitu tinggi. Dengan memasukan kemurnian ideologi dan kesabaran untuk menjelaskannya, potensi tersebut dapat dipastikan akan menjadi kenyataan 

28 Juni 2001

[Cahaya] [Back to In Defence of Marxism] [Back to Indonesia]